Hakim Agung Tolak Gugatan Partai Republik di Pennsylvania

Hakim Agung Tolak Gugatan Partai Republik di Pennsylvania

WASHINGTON - Partai Republik berupaya mengadang hasil Pilpres Amerika serikat di mana calon presiden dari Demokrat, Joe Biden unggul. Salah satunya dengan meminta penghitungan suara di Pennsylvania.

Banding terakhir untuk perintah darurat meminta pengadilan untuk membekukan penanganan ribuan surat suara yang dikirim - sebagian besar diyakini mendukung Biden - yang tiba setelah hari pemilihan 3 November, yang menurut Partai Republik harus didiskualifikasi.

Petisi tersebut meminta pengadilan untuk memerintahkan pejabat pemilu Pennsylvania untuk menyita semua surat suara yang diterima setelah Selasa (3/11) dan tidak menghitungnya.

Baca Juga: Viral Video Panas Mirip Gisel, Trending Topic di Twitter

Petisi tersebut mengindikasikan bahwa Partai Republik dapat meminta pengadilan untuk meninjau kembali tantangan pra-pemilihan terhadap keputusan pemerintah Pennsylvania untuk menerima surat suara yang datang terlambat.

\"Mengingat hasil pemilihan umum 3 November 2020, pemungutan suara di Pennsylvania mungkin akan menentukan presiden Amerika Serikat berikutnya,\" kata tim Partai Republik wilayah Pennsylvania dalam argumennya.

\"Tidak jelas apakah semua 67 badan pemilu distrik memisahkan surat suara yang datang terlambat,\" imbuh mereka.

Akhirnya seorang hakim Mahkamah Agung AS menolak permintaan oleh Partai Republik Pennsylvania untuk segera menghentikan penghitungan suara di negara bagian itu. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: